JENEPONTO, SULSEL - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Dinas Kesehatan Jeneponto untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Kamis (14/11/2024).
Dapat diketahui, bahwa kegiatan ini salah satu tugas Ombudsman RI dalam menerima pengaduan masyarakat sesuai amanat pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Untuk memberikan dan mendekatkan akses bagi masyarakat sebagai pengguna layanan publik dalam menyampaikan konsultasi dan laporan.
Selain itu, memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) of the spot yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jeneponto, Susanti A. Mansyur mengatakan, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional dan prima kepada masyarakat.
"Ini salah satu upaya kita dalam memberikan pelayanan publik yang berfokus pada tingkat kepuasan masyarakat, " katanya.
Menurutnya, bahwa standar pelayanan publik menjadi acuan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau.
Baca juga:
Pemkab Jeneponto Komitmen Turunkan Stunting
|
"Ombudsman RI perwakilan Sulsel menyapa desa. Kami dari dinas kesehatan bersama jajaran UPT PKM Kapita melakukan pelayanan kesehatan gratis. Di sini ada juga pihak BPJS, PLN dan Pertanahan, " ucapnya.
Disebutkan, pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat, seperti. Pemeriksaan kesehatan tensi, Hb, cek gula darah, kolesterol, asam urat, screening kesehatan jiwa dan lain-lain.
"Ia ada sekitar lbih 100 warga yang hadir melakukan pemeriksaan kesehatan, yang memeriksanya itu dokter. Jadi ada dokter kita yang periksa, " pungkasnya. (*)